UU NO. 14 tentang Guru dan Dosen menyebutkan bahwa organisasi guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru.
Sifat organisasi guru adalah independen dan fungsinya adalah untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam kaitan ini, Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah, dapat memfasilitasi organisasi profesi guru dalam pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi guru. Adapun kewenangannya adalah :
- menetapkan dan menegakkan kode etik guru
- memberikan bantuan hukum kepada guru
- memberikan perlindungan profesi guru
- melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru, dan
- memajukan pendidikan nasional.
Macam-macam organisaasi profesi, antara lain IDI, SPSI, IPMI dan sebagainya. Sementara, dalam bidang pendidikan kita mengenal PGRI yang didirikan 25 Nopember 1945 dalam Konggres Guru Indonesia di Surakarta. Disamping itu, masih banyak lagi organisasi profesi di bidang pendidikan seperti ISPI, IGTKI, ISAPI dan sebagainya.
Nah, dari sekilas gagasan tersebut ada beberapa hal yang kami tanyakan :
- Kemukakan dampak yang saudara rasakan dengan adanya organisasi profesi guru!
- Apakah dalam kalangan guru PLB juga telah dibentuk organisasi profesi guru PLB? Sebutkan apa namanya ! Apakah saudara selalu terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang diadakan oleh organisasi profesi guru? Buktikan dengan sertifikat yang saudara miliki!
- Apakah ada kepedulian dari pihak Pemda / Pemerintah sebagaimana tergambar di atas?
- Masalah-masalah apa yang dihadapi oleh organisasi profesi guru, termasuk profesi guru PLB?